Usulan Remisi Kemenkuham dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444.H di Sultra.
Kendari Redplatenews.com– Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Sultra. Mengusulkan pemberian Remisi bagi Narapidana khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023.
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Sultra, Silvester Sili Laba, S.H, melalui Kepala Devisi Permasyarakatan Wilayah Sultra. Drs H. Muslim, M.Si saat ditemui di ruang kerjanya. Senin, (18/04/23) Siang. Mengatakan bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1444.H/2023 M, dengan ini kami menyampaikan Rekapitulasi Usulan Pemberian Remisi Khusus Tahun 2023 pasca Idul Fitri 1444. Hijriah,ucapnya
“Adapun Rekapitulasi Usulan Remisi dari Kanwil Kementrian Hukum dan Ham Sultra Yakni :
Lapas Kelas IIA Kendari, Lapas Kelas IIA Bau-bau, LPKA Kelas II Kendari, Lapas Perempuan Kelas IIIA Kendari, Rutan Kelas IIA Kendari, Rutan Kelas IIB Kolaka, Rutan Kelas IIB Raha dan Rutan Kelas IIB Unaha. (Katanya)
Diketahui, pemberian Remisi tersebut di berikan kepada Napi Kasus, Narkoba, Pidum dan Korupsi di seluruh Lapas/Rutan serta Cabang Rutan Khususnya di Wilayah Prov Sultra

Harapannya, Semoga dengan Usulan Remisi khususnya pasca di Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023, nantinya bagi para Narapidana yang terpilih dan mendapatkan Remisi dari Kementerian Hukum dan Ham Pusat, kelak dapat memperbaiki kelakuan dan kebiasaan buruk serta memperbaiki menjadi lebih baik lagi. Ungkapnya.
Red/Is