Kriminal

Polisi Pamong Praja diduga lakukan tindakan Refresif terhadap Masa Aksi Mahasiswa dan Kader PMII

Kendari – Redplatenews.com penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oknum satuan polisi pamong praja(Satpol PP) Provinsi Sultra, terhadap beberapa mahasiswa dan kader PMII saat melakukan aksi penuntutan pencopotan direktur rumah sakit jantung atas dugaan palanggaran kode etik di kantor Badan kepegawaian Daerah (BKD) SULTRA pada hari Rabu 08 Maret 2023 mendapatkan kecaman dari sejumlah pihak. Melihat sikap dari Kepala BKD, La Tanda menduga ada upaya penutupan informasi publik dan melindungi serta menghalang halangi proses sidang kode etik yang dilakukan oleh lembaga yang bertugas dalam penegakkan disiplin Pegawai Negeri Sipil (ASN). Sehingga terjadi saling dorong dengan satpol-pp di kantor BKD sultra. Berselang beberapa menit masa aksi mendapatkan tindakan represif dari satpol PP sehingga menimbulkan beberapa masa aksi luka-luka. Hal ini sangat di sayangkan tindakan represif oleh anggota satpol -pp ungkapnya .
Seperti yang kita ketahui menyampaian pendapat di muka umum keberadaanya dijamin serta dilindungi dalam negara demokrasi. Jalannya menyampaikan pendapat tersebut harus dilindungi dan dijauhkan dari tindak kekerasan, tidak selayaknya aparat Pol PP melakukan tindak kekerasan pada kegiatan tersebut dan polisi Pamong Praja (Pol PP) bagian dari perbuatan melanggar hukum, terkait Hak Asasi Manusia (HAM)

Olehnya itu, Gubernur dan Kasat Pol PP Sultra didesak untuk bertanggung jawab atas kasus kekerasan ini. Bahkan, sejumlah element kepemudaan dan masyarakat secara umum mendesak agar Kasat Pol PP Sultra segera dicopot.

Red/Is

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *