Diduga Pungli Oknum Dishub Prov Sultra, Gelar Swiping di Kec Konda Batas Kab Konsel. APH Diminta Segera Bertindak Proses Oknum Tersebut.
Konawe Selatan RedplateNews.com Laporan Beberapa pelaku usaha dan sopir AKDP serta angkutan barang, mereka mengeluh akibat oknum Dishub Provinsi saat melakukan Razia/Swiping di Jalan Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara. Jumat, (28/07/23) lalu.
Menurut Supir, oknum tersebut meminta uang dengan modus Dokumen/Izin serta pembayaran tersebut harus di TKP, kami para pelaku usaha dan sopir sangat tertekan hingga para oknum dengan segala macam cara mencari kesalahan kami, padahal itu tidak boleh alias melanggar regulasi yang berlaku.
Dimohon kepada Dirjen HUBDAR pusat dan pihak terkait dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (APH) bisa segera bertindak tegas dan suara kami didengar Rakyat Butuh Keadailanmu.
(Kata salah satu sopir).
Ironisnya, saat giat tersebut puluhan mobil penumpang serta mobil barang dijaring oleh oknum aparat Dishub Prov. Sultra yang tengah bertugas,”ujar warga
Ironisnya, salah satu Supir yang enggan disebut namanya mengatakan, dokumen kelengkapan kendaraan dan izin usaha angkutan menjadi objek/modus pemeriksaan oknum petugas Dishub tersebut, pasalnya sebagian besar kendaraan di antaranya dilepaskan setelah bernegoisasi dan berdamai dengan petugas yang menjaringnya dan sebagaian diarahkan untuk ke terminal baruga.
Lanjut, ada beberapa kendaaan yang ditarik kartu pengawasan barangnya dan diduga korban tersebut diarahkan untuk bayar lagi senilai Rp.150.000 -200.000 oleh oknum Dishub Prov. sultra dan baru kami/supir diperitahkan untuk segera jalan, namun miris bukti tidak ada dan lebih herannya tanpa diberikan apa – apa oleh oknum Dishub tersebut sehingga membuat binggung kami para sopir,”tuturnya.
Diketahui bahwa, Berdasarkan Perppu Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022, Undang – Undangkan Nomor 6 Tahun 2023, dimana Dokumen Kelengkapan Kendaraan Cukup STNK, Sertifikat Standar ( Izin Penyelenggaraan Angkutan) dan Kir, Kartu pengawasan tidak memiliki dasar lagi untuk diterbitkan sesuai dengan paragraf 10 tentang transportasi pada pasal 54 ayat (19) dimana ayat tersebut menghapus pasal 174 pada Undang – Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai dasar penerbitan Kartu Pengawasan, Kartu Elektronik dan Kartu – kartu lainnya,” tandasnya.
Dari Pantau media, saat ini Dishub Prov. Sultra, masih saja mengeluarkan Kartu Pengawasan dan lebih anehnya mengeluarkan Kartu pengawasan tanpa adanya izin penyelenggaraan angkutan sebagai satu kesatuan dari perizinan. Kartu pengawasan yang diterbitkan oleh Dishub Prov. Sultra dengan punggutan senilai 100rb dengan rincian 25rb sebagai uang cetak dan 75rb sebagai uang pengurusan Serta Dishub Prov. Sultra sudah menabrak regulasi mulai dari UU, Peraturan Pemerintah hingga PERGUB No. 55 Tahun 2021 tentang Pendelegasian wewenang kepada Kepala DPMPTSP dalam hal penerbitan Perizinan dan Non Perizinan
Terakhir, Jadi sangat jelas para oknum Dishub Prov. Sultra itu jelas “Pungli” kartu pengawasan itu sudah bukan lagi jadi salah satu dokumen kelengkapan suatu kendaraan angkutan. Kami meminta Aparat Penegakan Hukum untuk menindak setiap oknum Dishub yang masih menerbitkan kartu pengawasan tersebut, ini sudah jelas PUNGLI.
Stop Siksa Rakyat dengan bermodus kan Dokumen/Izin dan lainnya, Segera Lapor jika ada Indikasi Pungli. Tim Cyber Pungli Polda Sultra. (Tutupnya)
Laporan : Tim/Red